LAPORAN MENGIKUTI
RAPAT PLENO I MPPK IDI PUSAT
Minggu : 7 April 2013
HOTEL GRAND CEMARA , JAKARTA PUSAT
Yang hadir :
1.
Perwakilan IDI Pusat
2.
Ketua NPPK Pusat
3.
Wakil Dewan PDSp
4.
Wakil Dewan PDSm
5.
Wakil Dewan PDPP
6.
Ketua MPPK Wilayah ( hadir 9 wakil )
ACARA :
1.
Pembukaan
2.
Pengarahan Ketua MPPK ; Dr Pranawa Sp.PD.KGH ;
tentang penyampaian hasil hasil Muktamar IDI k3-28 Makasar – 2012
3.
Kebijakan Kementrian Kesehatan terkait
Organisasi Profesi & Tumpang tindih kompetensi ( Prof DR Akmal Taher,
SpU(K)
4.
Kesiapan Profesi menghadapi Penerapan UU SJSN
dan BPJS è
Road Map Organisasi Profesi (Dr Gatot Soetono, MPH)
5.
Pandangan MPPK tentang tumpang tindih
kompetensi (Dr Sukman Putra,Sp.A(K)
6.
Diskusi dan Rehat kopi
7.
Kebijakan tentang Aturan-Aturan Praktik (Prof Dr
Zubairi Djoerban, SpPD.KHOM)
8.
Tata laksana Organisasi – Aturan Aturan
Organisasi ( Prof Dr Abdul Razak Thaha, Sp.GK)
9.
Kebijakan tentang Dokter Asing (Dr Agung
P.Sutiyoso, Sp.B.,Sp.OT)
10. Implementasi
Audit Medik (Prof DR Dr Herkutanto, SH,Sp.F(K)
11. Kebijakan
tentang Kajian CAM & Pengobatan Tradisional (dr Masfar Salim,Sp.FK.MS)
12. CPD
(DR Dr Aida Suriadireja, Sp.KK(K)
13. Diskusi
14. Paparan
Primkop IDI tentang Rencana memiliki Gedung IDI
15. Pembahasan
Rencana Kerja Dewan-Dewan PDSp/PDPP/PDSm dan MPPK Wilayah
16. Pleno
Hasil pembahasan Dewan-Dewan dan MPPK Wilayah
17. Penutup
KESIMPULAN (antara
lain)
·
Ini rapat pleno pertama MPPK setelah muktamar
IDI Makasar
·
Disadari , ternyata banyak sekali tugas tugas
MPPK yang belum selesai dan diharapkan agar MPPK Wilayah dapat ikut membantu .
·
Hanya
hadir hanya 9 wakil MPPK IDI Wilayah.
·
Pembahasan materi (terlampir) yang disertai
masukan masukan tambahan belum merupakan keputusan. Semua pembahasan akan
dibawa pada muktamar mendatang untuk mendapat pengesahan dan barulah kemudian
akan diberlakukan. Diharapkan agar pada Muktamar mendatang lebih banyak MPPK
IDI Wilayah yang bisa hadir.
·
Yang rumit tentang program BPJS tentang hak dan kewajiban dokter yang
dilibatkan ; system pembayaran ; negosiasi sebaiknya oleh IDI dan bukan dokter
perseorangan.
·
Kepemimpinan dan regulasi tenaga kesehatan ;
pimpinan Puskesmas / KaDinas Kesehatan / Direktur RS haruslah seorang
dokter. Peraturan daerah ada yang
bertentangan dengan peraturan pusat.
·
Kegamangan yang terus berlangsung agar dibuat
aturannya :
o
Tukang gigi tak diperbolehkan membuat gigi palsu
o
Farmasis tak boleh membuat resep
o
Perawat tak boleh mengeluarkan resep
o
Kegiatan pemeriksaan kesehatan oleh laboratorium
dll
·
Pengaturan internship è diupayakan pemberian STR dan
SIP sementara utk internship dan mendapatkan imbalan dari RS tempatnya bekerja.
·
Tentang posisi obat tradisionil/herbal ,
kedudukannya disamakan dengan obat konvensional ; somasi kepada Komite
Penyiaran Nasional dengan penyiaran pengobatan tradisional yang tak benar
·
PDSp2 /konsultan tetap terkait dengan PDSp
induknya
·
Aturan agar diperjelas tentang pembentukan PDSm
; multidisiplin paling sedikit ada 3 bidang percabangan ilmu kedokteran yang
sudah dikenal dan tak ada keberatan dari PDSp / PDPP yang telah ada di IDI
·
Sudah terdaftar nama nama perhimpunan misalnya : IDSAI menjadi PERDATIN
: Perhimpunan Dokter Spesialis Anesthesiologi dan Terapi Intensif Indonesia.
PERAPI dan selanjutnya aka nada perubahan nama gelar
·
Masih belum jelasnya batasan sampai dimana dan
oleh siapa pelayanan primer, sekunder dan tersier
·
Dokter pelayanan primer sebagai tulang punggung
system pelayanan kesehatan nasional
·
Banyak masalah yang masih dalam tatanan : brain
storming dan belum dapat diputuskan dan hanya dicatat dalam notulen utk bahan
rapat muktamar selanjutnya.
·
Panitia salah menyebut acara akan berakhir
sehidngga anggota MPPK Wilayah banyak yang sudah pergi duluan karena tiketnya
sudah fixed.
·
MPPK Wilayah adalah alat IDI Wilayah tak
termasuk dalam pleno MPPK namun tetap mendapat undangan dan ikut aktif saat
rapat kerja dan rapat pleno MPPK.
7.
Lengkapnya dapat dilihat pada lampiran laporan
ini.
Jakarta 7 April 2013
Ketua MPPK IDI Wilayah Bali
Prof Dr Made Kornia
Karkata,SpOG(K)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar